Institusi
Diktikes milik Pemda Cilacap secara historis keberadaannya diawali dari Sekolah
Perawat Kesehatan (SPK) kelas jauh dari SPK Depkes Purwokerto yang dimulai pada
tahun 1993. Sejalan dengan surat edaran dari pusat pendidikan tenaga kesehatan
nomor: DL.01.02.1.1.3104 mengenai kebijakan pusat pendidikan tenaga kesehatan bahwa institusi pendidikan
tenaga kesehatan kelas jauh mulai tahun 1997/1998 dilembagakan secara penuh,
dan statusnya berubah menjadi institusi pendidikan milik pemerintah daerah.
Dalam
perkembangannya sesuai dengan kebijakan Departemen Kesehatan, mulai tahun 1996
Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) ditingkatkan jenjangnya menjadi akademi
kesehatan. Selanjutnya
pada tanggal 9 mei 2001 Kepala Kantor Wilayah Depkes Propinsi Jawa Tengah
melalui surat nomor: DL.02.02.3.2.2036 memberikan rekomendasi konversi Sekolah
Perawat Kesehatan (SPK) Pemda Cilacap menjadi Akademi Kebidanan (AKBID) Pemda
Cilacap. Pada tanggal 25 Juni 2001 Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan
Depkes RI melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI dan Kesejahteraan Sosial
Republik Indonesia Nomor: HK.00.06.1.1.01713.
memberikan ijin operasional kepada Akademi
Kebidanan Pemda Cilacap.
Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap No. 37 tanggal 12 Desember 2003 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap; UPTD
Akademi Kebidanan Pemda Cilacap mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian
tugas Operasional Dinas Kesehatan di bidang Pendidikan Tenaga Kebidanan.
Perubahan di era pasar global dan era otonomi daerah
menuntut adanya tenaga bidan yang memiliki kompetensi professional, personal
dan sosial; menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menerapkannya
dalam kehidupan masyarakat pada umumnya dan keluarga pada khususnya yang
berhubungan dengan asuhan kebidanan. Akademi Kebidanan Cilacap mempunyai andil
besar untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut, yakni dengan menyediakan
tenaga kesehatan (bidan) yang memadai baik dari segi kualitas dan kuantitasnya.
Memperhatikan pada:
- Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang RI No.9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disusuli dengan;
- Surat Edaran PPSDM Depkes RI Nomor: HK.03.05/I/II/4/2916/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Milik Pemda Propinsi/Kab/Kota dan TNI/Polri yang berisi tentang : a) Perpanjangan ijin penyelenggaran bagi institusi pendidikan tenaga kesehatan dengan status kepemilikan TNI/Polri dan Pemprov/Kab/Kota sampai saat ini masih dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Badan PPSDM) Departemen Kesehatan, b) Dengan telah ditetapkannya UU No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, maka bagi institusi Diknakes yang memiliki ijin dari Departemen Kesehatan, tahun akademik 2009/2010 adalah tahun terakhir menerima mahasiswa baru;
- Surat Edaran Nomor: 1252/D/T/2009 tanggal 31 Juli 2009 yang memberitahukan bahwa selama masa transisi menuju perguruan tingi sesuai amanat Undang-undang BHP (UU No. 9 tahun 2009), maka Pemerintah Daerah yang sedang mengelola pendidikan tinggi di bidang kesehatan masih diperbolehkan melanjutkan penerimaan mahasiswa baru tahun 2009/2010; selanjutnya jika ingin menerima mahasiswa baru mulai tahun 2010/2011 maka harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maka Akademi Kebidanan Pemkab Cilacap berupaya
menyesuaikan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dengan merubah
status (mendirikan) menjadi BHPM AKBID Cilacap, yang berpedoman pada pasal 4
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 yakni:
- Orang atau masyarakat sebagai pendiri menyusun studi kelayakan pendirian BHPM dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan notaris;
- Studi kelayakan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM tersebut disampaikan oleh pendiri kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh persetujuan;
- Apabila studi kelayakan dan rancangan akta pendirian/anggaran dasar BHPM disetujui, pendiri membuat akta pendirian BHPM dihadapan notaris dengan menyerahkan studi kelayakan yang telah disetujui Menteri dan;
- Akta notaris tersebut disampaikan oleh notaris kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal untuk memperoleh pengesahan.
Selanjutnya, perkembangan status perubahan kelembagaan BLUD-UPTD
AKBID Pemkab Cilacap menjadi Yayasan adalah sebagai berikut.
- Dengan Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 503/21/41/2010 tanggal 15 Januari 2010, Bupati Cilacap telah memberikan persetujuan Perubahan status kelembagaan BLUD-UPTD AKBID Pemkab Cilacap menjadi Badan Hukum Pendidikan, namun keberadaan Undang-undang RI No.9 tahun 2009 tentang Badan hukum Pendidikan (BHP) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi;
- Berdasarkan Pasal 50 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan menengah serat satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal;
- Sesuai Surat Rekomendasi Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/II/4/484.1/2010 tanggal 1 Maret 2010 Perihal Alih Bina Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Milik Pemerintah Daerah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ke Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia;
- Bahwa dengan Alih Bina Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan Milik Pemerintah Daerah dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ke Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia maka keberadaan BLUD-UPTD AKBID Pemkab Cilacap diarahkan untuk berubah ke Yayasan, Perkumpulan dan Perserikatan;
- Dengan Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 503/209/41/TAHUN 2010 tentang Persetujuan Perubahan Status BLUD-UPTD Akabid Pemkab Cilacap menjadi Yayasan, Bupati Cilacap telah menyetujui perubahan BLUD-UPTD AKBID Pemkab Cilacap menjadi Yayasan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka BLUD-UPTD Akbid Pemkab
Cilacap telah berubah statusnya menjadi Yayasan dengan nama YAYASAN GRAHA
MANDIRI CILACAP, yang akta pendirian/anggaran dasarnya tertanggal 16 Juni 2010
Nomor 23 dengan
SK Menkum dan HAM RI nomor AHU-2965.AH.01.04. Tahun 2010.